Bupati
Ende, Don Bosco M. Wangge menghimbau masyarakat Kabupaten Ende untuk
berhati-hati mengkonsumsi makanan yang kesehatannya tidak terjamin
karena berkemungkinan besar makanan itu mengandung zat berbahaya. Selain
itu sebagai orang tua diharapkan dapat mrngontrol anak-anak terhadap
berbagai jenis jajan yang dijual bebas dipasaran atau disekolah-sekolah,
dimana makanan itu tidak diketahui pasti apakah makanan sehat atau
tidak karena kemungkinan besar mengandung zat pewarna serta pengawet
yang dapat berdampak buruk pada kesehatan tubuh.
Hal ini dikatakan Bupati Ende Don Bosco Wangge diruang kerjanya, dihadapan Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (POM) Kupang serta para kepala SKPD, pada acara penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang pengawasan obat dan makanan terpadu antara Balai POM Kupang dan Pemkab Ende, Jumat (28/12).
Lebih
lanjut Bupati Don mengatakan,Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ende
menyambut baik kerja sama yang dilakukan Balai POM Kupang dengan Pemkab
Ende yang bertujuan untuk melakukan pengawasan terpadu terhadap obat dan
makanan dikabupaten Ende. Selain melakukan pengawasan tentang obat dan
makanan secara terpadu di Kabupaten Ende, Bupati Don berharap agar pihak
Balai POM dapat melakukan sosialisasi kepada semua pihak serta seperti
pimpinan SKPD dan Staf, Guru-guru dan para Kepala Sekolah yang berkaitan
dengan bahaya makanan yang mengandung zat pewarna dan bahan kimia
lainnya yang sangat berbahaya yang justru sangat digandumi oleh
anak-anak sekolah.
Selain
makanan, berbagai produk pemutih kulit yang tidak memenuhi
syarat-syarat kesehatan yang sangat berbahaya, yang sangat digandrungi
para perempuan tua maupun muda. Untuk itu, Bupati Don juga berharap,
pihak Balai POM bisa bekerja sama untuk memberi pemahaman yang benar
tentang bahaya penggunaan produk-produk tersebut. Bersama instansi
terkait melakukan pengawasan secara berkala terhadap makanan yang dijual
dipasaran.
Pada
saat yang sama, Kepala Balai POM Kupang Ruth Diana Laiskodat
mengatakan, penguatan jejaring kerja dengan instansi terkait dan
pemerintah daerah baik ditingkat propinsi maupun kabupaten /kota dalam
rangka pengawasan obat dan makanan melalui MOU terus ditingkatkan.
Disamping itu, usaha pemberdayaan masyarakat konsumen melalui berbagai
cara seperti membuka akses langsung melalui Unit Layanan Pengaduan
Konsumen ( ULPK) dan Pusat Informasi Obat dan Makanan (PIOM), penyuluhan
langsung melalui media cetak dan elektronik terus dilakukan oleh
pihaknya.
Lebih
lanjut, Ruth Diana Laiskodat mengatakan, dalam rangka membrantas dan
menertibkan peredaran produk obat dan makanan illegal dan palsu serta
obat keras disarana yang tidak berhak, Badan POM telah melakukan
penyidikan kasus tindak pidana dibidang obat dan makanan. Ruth Diana
Laiskodat berharap kehadiran Pos POM dikabupaten Ende dapat mendekatkan
pengawasan terhadap obat-obatan dan makanan dikabupaten Ende dan Pulau
Flores umumnya.
Namun
menurut Ruth Laiskodat, untuk mencapai hal ini pihaknya tidak dapat
bekerja sendiri. Ia harapkan dukungan penuh dari Pemerintah Daerah,
dalam hal ini instansi terkait, masyarakat konsumen serta semua
stackholder untuk dapat bekerja sama dalam melakukan pengawasan tersebut
sesuai dengan porsinya masing-masing. Diana Laiskodat berjanji,
pihaknya akan terus berupaya untuk meningkat kinerja Balai POM di
Kabupaten Ende dalam upaya melindungi masyarakat dari konsumsi
obat-obatan dan Makanan yang tidak memenuhi syarat keamanan, kesehatan,
manfaat/ khasiat dan mutu. (Min Anggo/Humas Setda Ende)



0 komentar:
Posting Komentar