Home » » Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2013, Pencerah Nusantara Bagi-bagi Mawar Merah

Peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia Tahun 2013, Pencerah Nusantara Bagi-bagi Mawar Merah

Written By Unknown on Sabtu, 06 Juli 2013 | 10.18

Nur Akbar Bahar, M.Kes (Pemerhati Kesehatan – Epidemiology)
Untuk membantu pemerintah kecamatan mensosialisasikan Surat Keputusan Camat Pulau Ende Nomor 1 Tahun 2013, kami mengambil momen Hari Tanpa Tembakau Sedunia yang jatuh pada tanggal 31 Mei 2013 untuk melakukan kampanye anti rokok dan sekaligus melakukan sosialisasi tentang surat keputusan tersebut bekerja sama dengan staf Puskesmas Ahmad Yani. Adapun rangkaian kegiatan peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia itu adalah:

1. Sosialisasi Keputusan Camat Pulau Ende No. 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok 
    (KTR).



2. Penempelan 99 Sticker Kawasan Tanpa Rokok di Beberapa titik KTR Se-Kecamatan Pulau    Ende.
Tim 1 yang dimotori dr. Harika Putra dan Sekretaris Camat bergerak menempelkan sticker KTR untuk 5 desa yaitu Desa Rorurangga, Puutara, Renga Mange, Aejeti, dan Kazo Kapo. Sedangkan Tim 2 yang dimotori N. Akbar Bahar, M.Kes dan Camat Pulau Ende bergerak menempelkan sticker KTR di 4 desa yaitu Desa Paderape, Rendoraterua, Ndoriwoy, dan Redodori. Sticker yang berisikan larangan merokok di kawasan tanpa rokok yang telah ditetapkan dalam SK Camat. 

Pada malam harinya kami mengadakan talkshow dengan tokoh masyarakat, tokoh pemuda desa, dan staf desa dan kecamatan mengenai bahaya dan kerugian merokok ditinjau dari aspek medis, psikososial dan ekonomi, serta tinjauan dari segi agama. Acara ini dilaksanakan di aula serbaguna kecamatan pulau Ende. Setelah acara talkshow, sebagai hiburan untuk masyarakat kami menggelar acara nonton bersama film “Habibie- Ainun” dengan layar besar dan sound yang mumpuni.

SK Camat Pulau Ende No. 1 Tahun 2013


Dari data Kementrian Kesehatan, saat ini Indonesia masih menjadi negara ketiga dengan jumlah perokok aktif terbanyak di dunia (61,4 juta perokok) setelah China dan India. Untuk membantu mengurangi konsumsi rokok, di akhir tahun 2012, pemerintah Indonesia telah menetapkan kebijakan dalam pengendalian tembakau yaitu Peraturan Pemerintah No.109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan. Berbekal peraturan inilah serta Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok, kami berusaha mengadvokasi sebuah aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke Camat Pulau Ende. Ya meskipun sepenuhnya sadar bahwa kecil peluang untuk merealisasikan sebuah peraturan tingkat kecamatan mengingat tidak ada Peraturan Daerah di Kabupaten Ende yang menindaklanjuti peraturan pemerintah tersebut.
Namun upaya kami ternyata mendapat respon yang sangat baik dari Camat Pulau Ende, Bapak Mohammad Sahab HS., yang juga seorang sarjana di bidang hukum. Beliau berani untuk membuat sebuah aturan tersebut setelah membaca draf dua peraturan yang kami cetak untuknya. Dengan beberapa pertimbangannya sebagai seorang sarjana hukum, beliau melihat tidak ada salahnya peraturan ini langsung ditindaklanjuti di tingkat kecamatan tanpa harus menunggu Perda yang terbit di tingkat provinsi atau kabupaten.
Akhirnya pada tanggal 10 Mei 2013, peraturan tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) disahkan dalam sebuah Surat Keputusan Camat Pulau Ende Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur kawasan tanpa rokok di tujuh titik di kecamatan Pulau Ende. Tujuh titik tersebut adalah:
  1. Fasilitas pelayanan kesehatan seperti Puskesmas, Pustu, Poskesdes, dan Posyandu.
  2. Tempat proses belajar mengajar, mulai dari tingkat TK, SD, SMP, hingga SMA
  3. Tempat bermain anak seperti Kober dan PAUD
  4. Tempat ibadah seperti mushallah dan mesjid
  5. Angkutan umum, seperti kapal motor penumpang dan ojek
  6. Tempat kerja, menyangkut semua kantor SKPD dan swasta di kecamatan pulau ende
  7. Tempat umum, seperti dermaga/pelabuhan.
Surat Keputusan Camat Pulau Ende ini mungkin menjadi peraturan di tingkat kecamatan pertama di Nusa Tenggara Timur yang menetapkan aturan kawasan tanpa rokok di area kecamatan. Ini merupakan langkah awal kami, pencerah nusantara bersama pemerintah kecamatan untuk mengurangi kebiasaan merokok dan dampak negatif Asap Rokok Orang Lain (AROL) di kecamatan pulau Ende yang prevalensiya mencapai 86%. Artinya 8-9 rumah tangga terdapat minimal 1 perokok dari 10 rumah tangga di pulau ende.

 
Share this article :

0 komentar:

Posting Komentar

Safari Posyandu Wewaria

http://picasion.com/i/1Ulpw/

RRI ENDE STREAMING ON AIR

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Copyright © 2013. Promkes Dinkes - All Rights Reserved

Proudly powered by Blogger